Beranda Blog Mengenal ISPS Code: Standar Keamanan Maritim yang Wajib Dipahami
ISPS CodeRegulasiKeamanan Maritim

Mengenal ISPS Code: Standar Keamanan Maritim yang Wajib Dipahami

Tim RSO Bina Sena · 15 Mei 2026 · 3 mnt baca
Mengenal ISPS Code: Standar Keamanan Maritim yang Wajib Dipahami

Apa itu ISPS Code?

ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code) adalah standar keamanan internasional yang dikembangkan oleh International Maritime Organization (IMO) sebagai amandemen terhadap SOLAS 1974. Standar ini mulai berlaku wajib pada 1 Juli 2004 dan kini diterapkan di lebih dari 160 negara di seluruh dunia.

ISPS Code terdiri dari dua bagian:

  • Part A — Ketentuan wajib (mandatory) yang harus dipenuhi oleh setiap fasilitas pelabuhan dan kapal yang tercakup
  • Part B — Panduan rekomendasi (guidance) yang membantu interpretasi dan implementasi Part A

Mengapa ISPS Code Lahir?

Pasca tragedi 11 September 2001 dan serangkaian insiden keamanan maritim lainnya, komunitas maritim internasional menyadari perlunya standar keamanan yang seragam dan mengikat. Sebelumnya, tidak ada kerangka regulasi global yang mengatur keamanan pelabuhan dan kapal secara komprehensif.

IMO kemudian menyelenggarakan Diplomatic Conference pada Desember 2002, dan ISPS Code pun lahir sebagai respons kolektif terhadap ancaman keamanan di sektor maritim.

Siapa yang Wajib Mematuhi ISPS Code?

Tidak semua fasilitas pelabuhan dan kapal wajib menerapkan ISPS Code. Kewajiban ini berlaku bagi:

  1. Fasilitas pelabuhan yang melayani kapal internasional (kapal yang berlayar ke/dari pelabuhan di luar negeri)
  2. Kapal penumpang termasuk kapal penumpang berkecepatan tinggi
  3. Kapal kargo dengan bobot mati 500 GT atau lebih yang berlayar internasional
  4. Unit pengeboran lepas pantai (MODU) yang bergerak

Implementasi ISPS Code di Indonesia

Di Indonesia, ISPS Code diadopsi melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 134 Tahun 2016 dan peraturan turunannya. Pengawasan implementasi berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI.

Setiap fasilitas pelabuhan yang tercakup wajib memiliki:

  • PFSP (Port Facility Security Plan) yang telah disetujui Ditjen Hubla
  • PFSO (Port Facility Security Officer) yang telah tersertifikasi
  • SoCPF (Statement of Compliance of a Port Facility) yang masih berlaku

Begitu pula untuk kapal, diwajibkan memiliki SSP (Ship Security Plan), SSO (Ship Security Officer) bersertifikat, dan ISSC (International Ship Security Certificate).

Peran RSO dalam Implementasi ISPS Code

RSO (Recognized Security Organization) adalah organisasi yang diakui pemerintah untuk membantu fasilitas pelabuhan dan kapal dalam memenuhi persyaratan ISPS Code. RSO berperan dalam:

  • Melaksanakan Port Facility Security Assessment (PFSA)
  • Membantu penyusunan PFSP dan SSP
  • Menyelenggarakan training bersertifikat untuk PFSO dan SSO
  • Mendampingi proses verifikasi oleh Ditjen Hubla

RSO Bina Sena telah diakui resmi oleh Kemenhub RI sejak 2004 dan telah mendampingi ratusan fasilitas pelabuhan dan kapal di seluruh Indonesia dalam memenuhi standar ISPS Code.


Ingin tahu lebih lanjut tentang bagaimana RSO Bina Sena dapat membantu fasilitas Anda? Hubungi kami untuk konsultasi awal yang gratis.


T

Tim RSO Bina Sena

Penulis merupakan tim ahli dari RSO Bina Sena yang berpengalaman dalam audit dan konsultasi manajemen keamanan maritim.

Bagikan:

Butuh bantuan dari RSO Bina Sena?

Konsultasi awal gratis, tanpa komitmen.

Hubungi Kami
Chat WhatsApp