Beranda Blog Tiga Level Keamanan dalam ISPS Code dan Dampaknya pada Operasional
Security LevelRegulasiISPS Code

Tiga Level Keamanan dalam ISPS Code dan Dampaknya pada Operasional

Tim RSO Bina Sena · 20 Juni 2026 · 2 mnt baca
Tiga Level Keamanan dalam ISPS Code dan Dampaknya pada Operasional

Keamanan yang Bertingkat, Bukan Statis

Salah satu konsep paling fundamental — namun sering disalahpahami — dalam ISPS Code adalah Security Level. Banyak yang mengira keamanan pelabuhan bersifat statis: dipasang sekali, lalu dibiarkan. Padahal ISPS Code dirancang untuk adaptif, menyesuaikan tingkat kewaspadaan dengan situasi ancaman yang berlaku.

ISPS Code mengatur tiga tingkat keamanan yang harus diterapkan setiap fasilitas pelabuhan dan kapal.

Security Level 1 — Normal

Level 1 adalah kondisi operasional normal. Pada level ini, langkah-langkah keamanan minimum yang sesuai harus dipertahankan setiap saat. Ini mencakup kontrol akses dasar, pengawasan area terbatas, pemantauan kargo, dan pemeriksaan identitas rutin.

Sebagian besar waktu, fasilitas beroperasi pada Level 1. Namun “normal” bukan berarti “santai” — seluruh prosedur dasar tetap wajib berjalan dan terdokumentasi.

Security Level 2 — Heightened

Level 2 diberlakukan ketika ada peningkatan risiko insiden keamanan. Pada level ini, langkah keamanan tambahan harus diterapkan untuk jangka waktu tertentu: intensifikasi patroli, pembatasan akses lebih ketat, pemeriksaan kendaraan dan orang yang lebih menyeluruh, serta peningkatan kewaspadaan personel.

Security Level 3 — Exceptional

Level 3 adalah kondisi luar biasa — diberlakukan ketika insiden keamanan mungkin atau sedang terjadi. Pada level ini, langkah keamanan spesifik dan terbatas waktu harus segera diterapkan, sering kali dengan koordinasi langsung bersama aparat keamanan dan otoritas pelabuhan.

Level 3 tidak boleh dipertahankan terlalu lama karena menuntut sumber daya besar dan mengganggu operasional. Ini adalah respons darurat, bukan kondisi berkelanjutan.

Siapa yang Menetapkan Level Keamanan?

Penting dipahami: fasilitas tidak menetapkan sendiri level keamanannya. Penetapan Security Level — terutama Level 2 dan 3 — merupakan kewenangan pemerintah (di Indonesia: Ditjen Perhubungan Laut), berdasarkan informasi intelijen dan penilaian ancaman.

Tugas fasilitas adalah siap merespons begitu level dinaikkan. Dan kesiapan itu hanya mungkin jika prosedur untuk setiap level sudah tertulis jelas di dalam PFSP dan dilatih secara berkala.

Mengapa Ini Penting Saat Verifikasi

Auditor Ditjen Hubla akan menguji apakah fasilitas benar-benar memahami dan mampu menjalankan prosedur untuk ketiga level. PFSP yang baik harus memuat langkah konkret yang berbeda untuk Level 1, 2, dan 3 — bukan sekadar menyalin definisi dari regulasi.


RSO Bina Sena membantu menyusun PFSP yang aplikatif untuk setiap level keamanan, lengkap dengan drill yang relevan. Hubungi kami untuk konsultasi awal yang gratis.


T

Tim RSO Bina Sena

Penulis merupakan tim ahli dari RSO Bina Sena yang berpengalaman dalam audit dan konsultasi manajemen keamanan maritim.

Bagikan:

Butuh bantuan dari RSO Bina Sena?

Konsultasi awal gratis, tanpa komitmen.

Hubungi Kami
Chat WhatsApp